Makna Pembukaan UUD 1945
Di pos yang ke-10 ini saya akan menyajikan :
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea I menyatakan
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna,
yaitu
- makna
objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
- makna
subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan
penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II menyatakan
bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Hal ini mengandung
makna sebagai berikut.
- Perjuangan
bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
- Kemerdekaan
bukanlah tujuan akhir.
- Pernyataan
tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea III berbunyi
“Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea
ini mengandung makna sebagai berikut.
- Pernyataan
kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat
dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di
dunia.
- Motivasi
spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan
Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau
rakyat dan bangsa Indonesia.
Alinea IV berbunyi
“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:
- Tujuan
negara, yaitu:
·
melindungi segenap bangsa Indonesiadan
seluruh tumpah darah Indonesia,
·
memajukan kesejahteraan umum,
·
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·
ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Ketentuan
akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...”
- Asas
politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar
negeri adalah bebas aktif.
- Asas
kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonenesia .... '
Wassalam :v
Komentar
Posting Komentar